Senin, 26 Desember 2016

PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL GURU

PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL GURU


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru.
Semakin dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional itu.
Mengenai Profesi Pendidikan, tentu banyak masalah demi masalah yang muncul dilingkungannya. Akhir-akhir ini kasus yang menyangkut kenakalan siswa hampir setiap saat, ada juga kekurangan tenaga pendidik, terutama kekurang mampuan guru dalam mengajar dalam kata lain seorang guru tidak memiliki profesionalitas dalam mengajar.
Ketika murid melakukan kesalahan guru justru malah lepas tanggung jawab, apalagi terjadi penyimpangan moral. Karenanya perlu sekali untuk ditingkatkan kinerja dan profesionalisme guru. Sehubungan dengan hal tersebut sikap professional guru sangat penting dalam pendidikan dan pengajaran.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sikap profesional guru ?
2.       Apa saja sasaran sikap professional guru ?
3.       Bagaimana pengembangan sikap profesional guru ?


C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari sikap profesional guru.
2.      Untuk mengetahui apa saja sasaran sikap profesional guru.
3.      Untuk mengetahui pengembangan sikap profesional guru.




























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus  diperhatikan adalah sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) dengan menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Menurut UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
Menurut Thurthoen dalam walgito menjelaskan bahwa sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.[1]
Guru merupakan kunci keberhasilan sebuah lembaga pendidikan. Guru adalah sales agent dari lembaga pendidikan. Baik atau buruknya perilaku atau cara mengajar guru akan sangat mempengaruhi citra lembaga pendidikan, oleh sebab itu sumber daya guru ini harus dikembangkan baik melalui pendidikan dan pelatihan dan kegiatan lain agar kemampuan profesionalnya lebih meningkat.
Guru profesional adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang dimiliki masing-masing individu.
Jadi, Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memehami, menghayati,serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya
B.     Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun sasaran sikap profesional guru adalah antara lain sebagai berikut :
1.        Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kode etik Guru Indonesia pada butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di negara ini dipegang oleh pemerintaah.Dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya adalah pembangunanan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan kegiatan karang taruna.[2]
Guru merupakan unsur aparatur dalam Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita, sebagai contohnya peraturan tentang berlalunya kurikulum tertentu pada setiap sekolah, pembebasan uang SPP, dan Evaluai Belajar tahap Akhir (ELBA) dan lain sebagainya.
Setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41 ayat 3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).[3]
Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini merupakan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kendaraan para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya.
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
a.     Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.    Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial didalam dan diluar kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Dengan tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2 tahun 1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar,atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam Tut Wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Mottto Tut Wuri Handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari Departemen Pendidikan Nasional RI.[4]
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan.
5.       Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a.    Guru sendiri
b.     Hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
6.       6. Sikap Terhadap Pemimpin
       Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan atau arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerjasama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerjasama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerjasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun di luar sekolah.
7.      Sikap terhadap Pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.[5]
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan serta mutu layanannya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri guru dapat melakukannya secara formal dan informal. Secara formal, artinya guru dapat mengikuti beberapa pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa seperti televisi, radio, majalah ilmiah, Koran dan sebagainnya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional Guru
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).
1.       Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukandalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional di rancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.Sering  juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product ) dari pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.
Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang di rencanakan. Sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.[6]
2.      Pengembangan Sikap selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini sering dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus juga dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996)  bahwa ada empat standar standar pengembangan profesi guru yaitu:
a.       Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui  perspektif-perspektif dan metode-metodeinquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.
b.      Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran,  pendidikan dan siswa serta menerapkan pengetahuan tersebut kepengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi dan pengalaman yang berbeda dengan contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar.[7]
c.       Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk  pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru  berkesempatan terus untuk belajar.
d.      Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan  profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.


                            



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sikap Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya. Sehingga sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan merupakan arti dari sikap profesional guru.
         Profesionalisme seorang guru juga harus dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya baik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).

B.     Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita dalam mengetahui tentang Pengembangan Sikap Profesional Guru serta menerapkan sikap profesional guru yang baik dalam pendidikan dan pengajaran. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.




[1] Ardi Wiyani, Novan. 2015Etika Profesi Keguruan. (Yogyakarta : GAVA MEDIA). Hal. 51-52
[2] Aqib. DKK. 2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. (Bandung: CV. YRAMA WIDYA). Hal. 78-79
[3] Ibid. 81-82
[4] Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru. (Bandung: BUMI AKSARA). Hal. 80-81
[5] http://www.slideshare.net/firstnandaendraviami/pengembangan-sikap-profesional diakses pada tanggal 15 Oktober 2016, hari Jum’at pada pukul 16.00 WITA

[6] Kunandar. 2009. Guru Profesional. (Jakarta: Rajawali Pers). Hal. 45-47
[7] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar