PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONAL GURU
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada
yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya
lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh
pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya
organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru.
Semakin dituntutnya profesionalitas seorang guru, maka guru sebagai tenaga
pengajar dan pemberi informasi kepada siswanya tentu harus mengetahui bagaimana
seorang guru yang professional itu.
Mengenai Profesi Pendidikan, tentu banyak masalah demi
masalah yang muncul dilingkungannya. Akhir-akhir ini kasus yang menyangkut
kenakalan siswa hampir setiap saat, ada juga kekurangan tenaga pendidik,
terutama kekurang mampuan guru dalam mengajar dalam kata lain seorang guru
tidak memiliki profesionalitas dalam mengajar.
Ketika murid melakukan kesalahan guru justru malah lepas
tanggung jawab, apalagi terjadi penyimpangan moral. Karenanya perlu sekali
untuk ditingkatkan kinerja dan profesionalisme guru. Sehubungan dengan hal
tersebut sikap professional guru sangat penting dalam pendidikan dan
pengajaran.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sikap
profesional guru ?
2. Apa saja sasaran sikap professional guru ?
3. Bagaimana pengembangan sikap profesional guru ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari sikap profesional guru.
2.
Untuk mengetahui apa saja sasaran sikap profesional guru.
3.
Untuk mengetahui pengembangan sikap profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang
baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi masyarakat sekelilingnya. Masyarakat
terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari,
apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Walaupun segala prilaku
guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus diperhatikan adalah
sikap guru yang berkaiatan dengan profesinya.
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) dengan menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang
tinggi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.Menurut UU nomor 14
tahun 2005 tentang guru dan dosen, Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sikap Profesional Keguruan adalah
sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian,
kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi keguruan.
Menurut Thurthoen dalam walgito menjelaskan bahwa
sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik
dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek.[1]
Guru merupakan kunci
keberhasilan sebuah lembaga pendidikan. Guru adalah sales agent dari lembaga
pendidikan. Baik atau buruknya perilaku atau cara mengajar guru akan sangat
mempengaruhi citra lembaga pendidikan, oleh sebab itu sumber daya guru ini
harus dikembangkan baik melalui pendidikan dan pelatihan dan kegiatan lain agar
kemampuan profesionalnya lebih meningkat.
Guru profesional
adalah guru yang mengedepankan mutu dan kualitas layanan dan produknya, layanan
guru harus memenuhi standarisasi kebutuhan masyarakat, bangsa dan pengguna serta
memaksimalkan kemampuan peserta didik berdasar potensi dan kecakapan yang
dimiliki masing-masing individu.
Jadi, Sikap Profesional Keguruan adalah
sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian,
kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi keguruan. Hal ini berhubungan dengan bagaimana
pola tingkah laku guru dalam memehami, menghayati,serta mengamalkan sikap
kemampuan dan sikap profesionalnya
B.
Sasaran Sikap Profesional
Guru
Secara umum, sikap profesional
seorang guru dapat dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut
belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang
tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan
UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Adapun sasaran sikap profesional guru adalah antara lain
sebagai berikut :
Kode etik Guru Indonesia pada
butir kesembilan bahwasannya: “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah
dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di negara ini dipegang oleh
pemerintaah.Dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijakan
yang akan dilaksanakan oleh aparatnya adalah pembangunanan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan kegiatan karang
taruna.[2]
Guru merupakan unsur aparatur dalam Negara dan abdi
Negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan ialah peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen
pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka
pembinaan pendidikan dinegara kita, sebagai contohnya peraturan tentang
berlalunya kurikulum tertentu pada setiap sekolah, pembebasan uang SPP, dan Evaluai
Belajar tahap Akhir (ELBA) dan lain sebagainya.
Setiap guru Indonesia wajib
tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan
ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur
pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1 disebutkan
bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal
41 ayat 3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).[3]
Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan
disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan
bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban
serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan
PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota.
Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi
maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya.
Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi
perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan
profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan
lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus
dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan
mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini
merupakan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai
wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan
pembinaan, agar lebih berdayaguna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk
membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut
sangat bergantung kepada kendaraan para anggotanya, rasa tanggung jawab dan
kewajiban para anggotanya.
3. Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7
kode etik guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti bahwa :
a. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
b. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial didalam dan diluar kerjanya.
Dalam hal
ini kode etik guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan
yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang
mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
4. Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode
Etik Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini
mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari. Dengan tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2 tahun 1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar,atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso
sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Dalam Tut Wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat
dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam Handayani berarti guru
mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Mottto Tut Wuri Handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari
Departemen Pendidikan Nasional RI.[4]
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun
yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan.
5. Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi perkembangan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktifitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu:
a.
Guru sendiri
b.
Hubungan
guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
6. 6. Sikap Terhadap Pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai
kebijaksanaan atau arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota
organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan
organisasi tersebut. Dapat saja kerjasama yang dituntut pemimpin tersebut
diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk
yang diberikan mereka. Kerjasama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan
malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan
bersama dan kemajuan organisasi.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerjasama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah
maupun di luar sekolah.
7. Sikap terhadap Pekerjaan
Dalam undang-undang
No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi
guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
prinsip sebagai berikut:
a. Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa dan idealisme
b. Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.[5]
Hal ini berarti seorang
guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan.
Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu
dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu,
guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan
dan keterampilan serta mutu layanannya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri
guru dapat melakukannya secara formal dan informal. Secara formal, artinya guru
dapat mengikuti beberapa pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan
bidang tugas, keinginan waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa seperti televisi,
radio, majalah ilmiah, Koran dan sebagainnya, ataupun membaca buku teks dan
pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C. Pengembangan Sikap Profesional
Guru
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan
sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi
dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).
1.
Pengembangan Sikap selama Pendidikan
Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukandalam
pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi
panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebeb
itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi
perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin
muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya
dilembagapendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional di rancang dan
dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan.Sering
juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan
(by-product ) dari pengetahuan yang di peroleh calon guru. Sikap teliti
dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil
belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut
ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan.
Sementara itu tentu saja pembentukan sikap
dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus
yang di rencanakan. Sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan
Pengalaman Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.[6]
2.
Pengembangan Sikap selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangkapeningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdian seabgai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran,
lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal
melalui media massa televisi, radio koran dan majalah maupun publikasi lainnya.
Kegiatan ini sering dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus
juga dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
Memperhatikan
kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan dengan guru-guru yang ada
di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional
guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan Stiles dan Horsley
(1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat
standar standar pengembangan profesi guru yaitu:
a.
Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan
profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan
melalui perspektif-perspektif dan
metode-metodeinquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses
observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan
tersebut berdasarkan fenomena alam.
b.
Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan
profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains,
pembelajaran, pendidikan dan siswa serta
menerapkan pengetahuan tersebut kepengajaran sains. Pada guru yang efektif
tidak hanya tahu sains namun mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru
yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang
penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi dan
pengalaman yang berbeda dengan contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa
belajar.[7]
c.
Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan
profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik
biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk
belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar.
d.
Standar pengembangan profesi D adalah program-program
profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini
dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan
pengembangan profesi terfragmentasi dan
tidak berkelanjutan.
Apabila
guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang
berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin
baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sikap Profesional Guru adalah Suatu
Kepribadian atau respon yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai
seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas
pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya. Sehingga sikap seorang guru dalam
menjalankan pekerjaannya yangmencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
keguruan merupakan arti dari
sikap profesional guru.
Profesionalisme seorang guru juga harus
dikembangkan untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya
baik pada masa Pra-jabatan ataupun dalam jabatan karena ilmu dan pengetahuan
yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Pengembangan Sikap Profesional dalam rangka meningkatkan
mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru juga harus meningkatkan
sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional dapat dilakukan selagi
dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan).
B.
Kritik dan Saran
Semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita
dalam mengetahui tentang Pengembangan Sikap Profesional Guru serta menerapkan
sikap profesional guru yang baik dalam pendidikan dan pengajaran. Dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
[1] Ardi Wiyani, Novan. 2015. Etika Profesi Keguruan. (Yogyakarta : GAVA MEDIA). Hal. 51-52
[2] Aqib. DKK.
2007. Membangun Profesionalisme Guru dan Pengawas Sekolah. (Bandung:
CV. YRAMA WIDYA). Hal. 78-79
[3] Ibid. 81-82
[4] Hamalik, Oemar.
2002. Pendidikan Guru. (Bandung: BUMI
AKSARA). Hal. 80-81
[5] http://www.slideshare.net/firstnandaendraviami/pengembangan-sikap-profesional diakses pada tanggal 15 Oktober 2016, hari Jum’at pada pukul
16.00 WITA
[6] Kunandar. 2009.
Guru Profesional. (Jakarta:
Rajawali Pers). Hal.
45-47
[7] Ibid
0 komentar:
Posting Komentar